Etika
profesi akuntan adalah standar sikap yang disusun secara praktis,
realistis, dan idealiss bagi para anggota profesi tersebut. Kode etik
profesi disusun oleh Ikatan AKuntan Indonesia (IAI)
antara lain:- Tanggung jawab, artinya seorang akuntan harus bertanggung jawab untuk kepentingan publik. Akuntan harus memenuhi kualitas umumnya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik pada publik.
- Integritas, artinya seorang akuntan harus menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh kejujuran untuk menjaga kepercayaan publik.
- Objektif, artinya seorang akuntan mampu mengungkap data apa adanya atau dengan jujur.
- Independen, artinya seorang akuntan harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan dan tidak tergantung pada pihak lain.
- Memiliki kecermatan dan adanya ketelitian dalam menjalankan tugas.
- Memutuskan pemberian jasa dengan spesifik dan mempertimbangkan etika profesional lainnya.